SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atau Kalapas Sukamiskin Bandung,Wahid Husen,Divonis Delapan Tahun Penjara,Oleh Majelis Hakim Pada Sidang Putusan Yang Digelar Di Pengadilan Tipikor Bandung,Senin Petang.Mantan Orang Nomor Satu Di Lapas Sukamisin Tersebut,Dinyatakan Terbukti Bersalah Telah Menerima Gratifikasi Atau Suap Dari Sejumlah Warga Binaan Di Lapas Sukamiskin Bandung, Yakni Pemberian Kemudahan Dan Fasilitas Lapas.