SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Terdakwa penganiaya anak di bawah umur, bahar smith, kembali menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terhadap dirinya, di gedung arsip daerah, dan perpustakaan daerah jalan seram bandung, rabu siang. dalam eksepsinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan, dengan pemindahan lokasi sidang.