SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Dua terdakwa kasus penggelapan kredit bjb syariah sebesar lima ratus empat puluh delapan milyar rupiah, menjalani persidangan di pengadilan tipikor bandung. dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti meminjam uang tanpa melalui prosedur, serta jaminan aset yang tidak sesuai. terdakwa dituntut hukuman dua puluh tahun penjara. namun, kedua terdakwa mengajukan eksepsi.