SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Sempat viral di media sosial, pihak imigrasi pastikan 17 warga negara asing, yang memiliki k-t-p elektronik sudah sesuai persyaratan dengan mengantungi kartu izin tetap, atau kitap. meski mempunyai k-t-p elektronik dan tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil, namun para w-n-a tersebut, tidak mempunyai hak suara pada pemilu mendatang.