SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Tujuh pelaku dewasa kasus pengeroyokan suporter persija jakarta, haringga sirila, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri bandung, selasa siang. ketujuh terdakwa yang diduga otak dari penganiayaan tersebut, didakwa pasal berlapis, yakni pasal satu tujuh nol kuhp tentang penganiayaan, dan pasal tiga-tiga delapan kuhp tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal untuk penganiayaan 12 tahun.