| SBR | BANDUNGTV | IWAN SEPPRIADI | Tidak terima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, rabu petang, seorang terdakwa histeris dan berteriak, dalam ruang sidang di pengadilan tipikor bandung. Terdakwa mengaku dijebak dan menjadi korban atasannya. Bersama dua rekannya, terdakwa divonis bersalah telah mencairkan kredit fiktif,dan merugikan negara empat koma dua milyar rupiah.