SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | St dan dn, dua pengeroyok suporter persija, haringga sirla, divonis hukuman tiga tahun enam bulan dan tiga tahun penjara, oleh hakim pengadilan negeri bandung, pada sidang putusan di ruang anak pengadilan negeri bandung, kamis siang. kedua pelaku yang masih di bawah umur, dinyatakan terbukti terlibat menganiaya hingga menewaskan seorang suporter persija, haringga sirila.