SBR | BANDUNGTV | IWAN SEPRIADI | Terdakwa istri bos miras oplosan maut, hamsiah manik, pingsan saat majelis hakim membacakan vonis hukuman tujuh tahun penjara, di pengadilan negeri bale bandung. sedangkan bos miras oplosan maut, sanudin simbolon, divonis 20 tahun penjara, dan julianto 13 tahun penjara.