SBR | BANDUNGTV | IWAN SEPRIADI | Dua pengeroyok suporter persija, haringga sirla, dituntut hukuman berbededa. st dituntut empat tahun, dan dn tiga tahun enam bulan. hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan, yang digelar secara tertutup di ruang anak pengadilan negeri bandung, selasa siang. kedua pelaku yang masih dibawah umur, dinyatakan terbukti terlibat menganiaya hingga menewaskan seorang suporter persija, haringga.