SBR | BANDUNGTV | IRFAN BUDIAWAN | Terdakwa kasus miras maut yang menewaskan puluhan warga cicalengka, sanudin simbolon, dituntut hukuman seumur hidup penjara, dalam sidang di pengadilan negeri baleendah, kabupaten bandung. dua terdakwa lainnya yaitu hamsiak manik dituntut sepuluh tahun, dan pegawainya julianto tujuh belas tahun. para terdakwa dinyatakan terbukti dan sah menyebabkan warga meninggal di kabupaten bandung.