SBR | BANDUNG TV | KRISANTI | Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding terdakwa Buni Yani, dalam kasus undang undang I-T-E. Selain itu, pengadilan tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung, yakni hukuman satu tahun enam bulan penjara.