SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Pengadilan negeri cianjur menggelar sidang putusan perkara ujaran kebencian atau saracen, dengan terdakwa sri rahayu ningsih, senin sore. terdakwa dinyatakan bersalah telah mengujarkan kebencian di akun facebooknya. hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara, dan denda uang dua puluh juta rupiah. vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara.