SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Sidang perkara ujaran kebencian kepada presiden jokowi, dengan terdakwa sri rahayu ningsih, kembali digelar siang tadi, di pengadilan negeri cianjur, dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi dari tim siber crime dan penyidik dari mabes polri. meski seorang saksi berhalangan hadir, empat saksi dalam persidangan membeberkan fakta ujaran kebencian yang diunggah ke akun pacebook, oleh terdakwa sri rahayu ningsih.