SBR | BANDUNG TV | NIKEN PRATIWI | Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018, sebesar satu juta lima ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah. Jumlah tersebut sesuai peraturan pemerintah melalui kementerian tenaga kerja, yang menaikan ump dengan rumusan delapan koma tujuh puluh satu persen dari sebelumnya.