SBR | BANDUNG TV | NIKEN PRATIWI | Di hari terakhir penutupan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Cimahi memberikan kelonggaran terhadap partai politik untuk menyerahkan bukti keanggotaan. Yaitu partai politik cukup hanya menyerahkan bukti keanggotaan seperti KTP-el dan KTA minimal 532. Meski demikian KPU Cimahi tetap akan tegas jika penyerahaan batas akhir pendaftaraan, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPD dan DPRD pada hari ini, Senin 16 oktober pukul 00:00 wib.