SBR | BANDUNG TV | BANDUNG TV | Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada sidang tuntutan di gedung perpustakaan dan arsip daerah kota Bandung, Selasa siang. Jaksa menilai, Buni Yani telah melanggar pasal 28 ayat dua tentang informasi dan transaksi elektronik.