SBR | BANDUNG TV | NIKEN PRATIWI | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia, Oesman Sapta, Mendukung Langkah Kejaksaan Agung Untuk Masuk Dalam Amandemen Undang- Undang Dasar 1945. Oesman Menilai, Legalitas Kejaksaan Agung Sudah Seharusnya Masuk Dalam Undang- Undang Dasar 1945, Tidak Lagi Menjadi Isntasnsi Terkait, Sehingga Kekuatan Penegakan Hukum Jaksa Memiliki Kepastian, Sama Seperti Halnya Yang Dimiliki Institusi Kehakiman Dan Kepolisian.