SBR | BANDUNG TV | KRISANTI | Setelah sesuai aturan hukum perkara, Kejaksaan Negeri Cimahi memusnahkan barang bukti kasus narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari lima puluh tujuh perkara tahun 2017, diantaranya empat puluh kasus narkotika, dan tujuh belas perkara psikotropika serta obat-obatan.