SBR | BANDUNG TV | IRFAN BUDIAWAN | Pasangan suami istri mantan walikota Cimahi, itoch dan atty tohija, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung masing-masing tujuh dan empat tahun penjara. Itoch dan Atty dinyatakan secara sah bersalah bertindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pembangunan tahap dua revitalisasi pasar atas cimahi, dengan nilai proyek lima puluh tujuh milyar rupiah.