SBR | BANDUNG TV | KRISANTI | Mulai 1 Oktober 2017, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan pembayaran tol menggunakan uang elektronik. Peraturan tersebut sedang dalam tahap kajian teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bank Indonesia, badan pengatur jalan tol, serta badan usaha jalan tol.