SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Bandung. Asep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar pasal dua ayat satu Undang-Undang Tipikor, dalam kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda.