SBR | BANDUNGTV | HANY SHANDRA | Aparat kepolisian Kota Cimahi, mengungkap kasus penjualan obat keras yang diduga pil untuk aborsi, dan diedarkan pelaku melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, dua orang perempuan ditangkap, karena menjadi penjual obat haram terhadap ratusan pasien, yang mengkonsumsi untuk menggugurkan janin bayi.