SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | A-r, penganiaya balita laki-laki berusia tiga tahun dengan cara digigit dan dipukul, warga cimahi, terancam hukuman lima belas tahun penjara. kini, a-r yang merupakan kekasih ibu korban, mendekam di tahanan mapolda jawa barat.